Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima

Balita berusia tiga tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pencabulan seorang remaja

Dok. Polres Bima Kota
KEKERASAN SEKSUAL: Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra menunjukkan barang bukti, saat keterangan pers, Jumat (22/10/2021).  

Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.

Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.

Sebab kejahatan terahdap anak bisa terjadi kapan saja dan dimana pun.

”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved