Call Center Aduan Penerima Subsidi Gaji atau BSU Jika Penuhi Syarat Tapi Disebut Tak Berhak Dapat

Penuhi syarat tapi disebut tak menerima BSU Rp 1 juta, adukan di kontak center berikut ini.

Editor: Salma Fenty
dok. Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Daftar akun terlebih dahulu.

Jika belum memiliki akun, Anda diharuskan untuk membuatnya dengan lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi profil.

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Jika Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU, akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Hai...., Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjtunya."

Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, juga akan mendapatkan notifikasi.

Ilustrasi - Berikut tata cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta via website atau whatsapp.
Ilustrasi - Berikut tata cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta via website atau whatsapp. (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

Notifikasi ini berlaku jika Anda sudah memenuhi persyaratan, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU.

Berikut notifikasinya:

"Hai..., Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 900 70175."

Via Laman BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved