Virus Corona
Cara Download Sertifikat Vaksin untuk Scan QR Code di Aplikasi pedulilindungi, Siapkan Nomor HP
Download sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk fasilitas publik dengan scan QR Code, pakai aplikasi pedulilindungi
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Download sertifikat vaksin covid-19 untuk masuk fasilitas publik dengan scan QR Code, pakai aplikasi pedulilindungi.
Sertifikat vaksin covid-19 kini digunakan untuk berbagai hal.
Baik masuk mall hingga mengikuti ujian CPNS.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat tersebut?
Ada beberapa cara mengunduh sertifikat vaksin covid-19, yakni di PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin, baik dosis pertama atau kedua akan mendapatkan SMS dari 1199.
Pada pesan singat tersebut terdapat link untuk masuk dan mengunduh sertifikat vaksin.
Namun jika belum menerima SMS, maka langsung saja membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca juga: NTB Produksi 295 Kilogram Limbah Medis Covid-19 Per Hari
Sebab, mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan men-download aplikasi ini, masyarakat bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Baca juga: Tanya Jawab CPNS Ujian SKD - Bagaimana jika Vaksin Terbatas dan Sulit Didapat, Apakah Peserta Gugur?
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Lewat Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Tak Terima Orang Tuanya Positif Covid-19, Pria di Sumbawa Cekik Leher Dokter
Lewat Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Cara Melihat Status Vaksinasi
Masyarakat juga bisa mengecek status vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi seperti berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;
3. Masukkan NIK dan centang captcha;
4. Klik "Periksa";
5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
Jika muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
(*)