Kabar Artis

Akui Terima Uang Capai Ratusan Juta sebagai DPR, Krisdayanti Jelaskan Bukan Pendapatan Pribadi

Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengungkapkan sejumlah uang yang ia terima sebagai Anggota DPR.

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @krisdayantilemos
Krisdayanti di Gedung DPR RI - Artis sekaligus anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Krisdayanti (KD) mengungkapkan sejumlah uang yang ia terima sebagai Anggota DPR. 

KD menjelaskan jika dirinya sebagai anggota DPR harus sering memberikan hal tersebut kepada rakyat.

Banyak yang menyoroti pernyataan Krisdayanti tersebut.

Mantan istri Anang Hermansyah ini langsung memberikan klarifikasi.

Dilansir Tribunnews.com, ia menegaskan jika dana yang senilai ratusan juta itu bukanlah pendapatan pribadi anggota DPR RI.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Potret Sarah Eliana Purnomo Putri Puput Nastiti, Ahok Jelaskan Arti Nama Ternyata Sebuah Singkatan

Anggota Komisi IX DPR RI itu menjelaskan, anggaran reses itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ucapnya.

Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini.

Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.

Lebih lanjut, Krisdayanti menjelaskan bahwa kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.

Simak video selengkapnya!

(*)

(Tribunlombok.com/ Siti N/ Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved