NTB
Knalpot Racing Bikin Resah Warga, Polres Bima Kota Sita 78 Motor Berisik
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sebanyak 78 unit kendaraan dengan knalpot racing disita Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota dalam sepakan melakukan razia.
”Razia ini sebagai upaya meminimalisir keluhan warga akan kebisingan, juga mencegah terjadinya tawuran,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandrra, saat gelar kasus hasil razia knalpot recing di Mapolres Bima Kota, Rabu (8/9/2021).
Henry mengatakan, aksi tegas yang dilakukan Sat Lantas Polres Bima Kota menjadi efek jera kepada para pelanggar.
“Knalpot racing dapat memicu terjadinya konflik tawuran remaja,” ujarnya.
Kapolres meminta para pengendara mematuhi ketentuan perundangan tentang kendaraan bermotor.
”Serta terib dalam berkendara, menghindari terjadinya kecelakaan,” katanya.
Baca juga: Ibu Tiri di Mataram Mencekoki Anaknya dengan Narkoba, Suplai Sabu ke Anak untuk Dijual
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga di Kamarnya, Pelaku Tak Berkutik Diciduk Polres Dompu
Jika pemilik motor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, maka akan dialihkan penanganannya ke Sat Reskrim.
Tonton juga:
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bima Kota Iptu Rizqi Adrian Eka Kurniawan mengatakan, razia dilakukan karena adanya keluhan masyarakat.
Selain itu, untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menghindari kebisingan.
“Razia akan kami lakukan sepanjang masih ada keluhan warga tentang penggunaan knalpot racing,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pengendara yang ingin mamasang knalpot racing.
”Kami hanya bisa melakukan upaya pencegahan. Jika ditemukan di jalan masih ada yang menggunakan knalpot racing maka kami akan razia,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kapolres-bima-kota-akbp-henry-novika-chandrra.jpg)