Curi Sepeda Motor, Pria Lombok Tengah Ini Ditangkap di Rumah Mertuanya
Terduga pencuri sepeda motor berinisial K alias Dawang (27), asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,ditangkap polisi di rumah mertua.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Terduga pencuri sepeda motor berinisial K alias Dawang (27), asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap polisi di rumah mertuanya.
Pria ini tidak berkutik saat ditangkap dan digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Putu Agus Indra P menjelaskan, tim Puma Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan, tanggal 27 Agustus 2021.
"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Batu Sise, Desa Kidang," katanya, dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Polsek Praya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Total 801 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di NTB
Putu Agus Indra menjelaskan, pencurian terjadi Minggu (8/8/2021), sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban atas nama Baiq Sinta Dwi Permatasari (29) asal lingkungan Serengat Selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya saat itu baru pulang dari pasar.
"Setelah sampai rumah, korban langsung memarkir sepeda motor miliknya di garasi depan rumahnya dengan posisi stang terkunci," jelasnya.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 16.00 Wita, korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi.
Baca juga: Enam Pemuda Sumbawa Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba
Baca juga: Banyak Aset Pemda di NTB Mangkrak, Mi6 Usulkan Dikelola untuk Ekonomi Kreatif
Dia menemukan sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun sepeda motor korban tidak ketemu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Praya.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor korban Honda Vario.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)