Cegah Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Lombok.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
"Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan persnya, Selasa (24/8/2021).
Hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini.
Baca juga: Marak Aksi Pembacokan, Polres Dompu Tangkap 2 Pemuda Bawa Sajam
”Sehingga akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujarnya.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian.
Karena prosesnya dilakukan secara digital.
”Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.
Aplikasi resmi milik pemerintah juga memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara.
Sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Baca juga: Warga Terisolir di Tengah Sirkuit, ITDC Siapkan 2 Trowongan dan Pakai Pendekatan Humanis
”Kami selaku pengelola bandara mengingatkan masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” imbuhnya.
Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19, RT-PCR pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan laboratorium tempat mereka melakukan tes mengunggah hasil tes ke aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang dapat mengeceknya pada menu "Paspor Digital" di aplikasi PeduliLindungi atau melalui website https://cekmandiri.pedulilindungi.id.
Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC).
Datanya terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Lansia di Sumbawa Tewas Dianiaya karena Dituduh Dukun Santet
"Kami mengingatkan, calon penumpang melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang,” katanya.
Setelah dokumen penerbangan diunggah dengan lengkap, calon penumpang pesawat menunjukkan barcode di aplikasi kepada petugas KKP di pintu keberangkatan bandara.
Menurut Jati, pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder di bandara untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
”Penerapan prosedur protokol kesehatan di lapangan senantiasa berjalan secara ketat untuk mencegah dan menekan laju penularan Covid-19 melalui transportasi udara,” ucapnya.
(*)