Video Pemakaman Viral, Polisi Pastikan Jasad TGH Lalu Abayani Akbar Tidak Hilang

Kapolres Lombok Timur (Lotim) AKBP Tunggul Sinatrio memastikan jasad almarhum TGH Lalu Abayani Akbar, di Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia tak hilang

Dok. Polres Lotim
KETERANGAN: Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio (dua dari kiri) bersama dua petugas pemakaman memberikan keteangan, Selasa (110/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kapolres Lombok Timur (Lotim) AKBP Tunggul Sinatrio memastikan jasad almarhum TGH Lalu Abayani Akbar, di Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia tidak hilang.

Hal itu dipastikannya setelah mendapat keterangan langsung dari sejumlah saksi, termasuk keluarga.

Empat orang yang bertugas memasukan jasad almarhum ke liang lahad mengaku masih merasakan jasadnya.

Ada yang memegang bagian kepala, punggung, pinggang, dan bagian kaki.

”Intinya Insya Allah jenazah itu ada,” tegas AKBP Tunggul Sinatrio, pada TribunLombok.com, Rabu (11/8/2021).

Dengan kepastian tersebut, menurutnya tidak perlu lagi ada speklulasi jenazah sang ulama hilang saat dimakamkan.

Baca juga: Beredar Kabar Jenazah Tuan Guru di Lombok Timur Hilang saat Dimakamkan, Polisi Turun Tangan

Kapolres AKBP Tunggul Sinatrio menghimbau masyarakat tidak lagi menyebar berita yang belum jelas kebenarannya.

”Tolong jangan mengedarkan berita-berita hoaks. Karena ini menyebabkan keresahan dan menjadikan fitnah,” imbuhnya.

Juga selalu berhati-hati menyebarkan informasi.

Sebab saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat.

Baca juga: Heboh Video Jasad Tuan Guru di Lombok Disebut Menghilang saat Dimakamkan, Ini Kata Keluarga & Polisi

Baca juga: NTB Genjot Vaksinasi Pelaku Wisata untuk Kejar Destinasi Hijau

Dalam kasus tersebut, kepolisian akan menggunakan pendekatan persuasif.

Pendekatan teknis dan taktis preventif menurutnya ditempuh untuk kepentingan kemasalahatan.

”Apabila yang bersangkutan proaktif, nanti kita akan membantu sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Tapi jika penyebar video tidak bisa diingatkan, maka polisi akan mengambil tindakan hukum.

”Apa boleh buat, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved