Produksi Obat Oplosan, 2 Warga Pengenjek Lombok Tengah Diringkus Polda NTB
Tim II Operasional Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim II Operasional Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya.
Masing-masing berinisial RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Penggerebekan dilakukan di salah satu perumahan di wilayah Lingsar, Lombok Barat, Selasa (20/7/2021).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar.
Rumah tersebut diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Fitra NTB Sebut Pengelolaan Dana Covid-19 Rawan Dikorupsi
Terkait hal itu, Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, setelah mendapatkan informasi A1, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya, BTN Lingkar.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di sekitar TKP," ungkap Erwin.

Dari hasil penggeledahan, tim yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sebuah pipet kaca berisi kristal putih yang diduga sabu.
Dua buah bong lengkap dengan pijet, sebuah korek api gas dan kompor.
Dua buah HP android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI.
Satu buah kotak hitam, sebuah cetakan untuk oplosan obat-obatan.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pejabat NTB Bagi-bagi Sembako ke Warga
Baca juga: 15 Ribu Ekor Hewan Kurban NTB Terjual ke Luar Daerah saat Idul Adha 1442 H
Satu dus besar berisi obat Tramadol tablet 7.500 biji, Tramadol kapsul 2.500 biji.
Trihexyphenidil 20.000 Butir dan 3000 butir cangkang kapsul kosong, serta sebuah plastik hitam.
"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 ancaman hukumannya 10 tahun dan pasal 197 ancamannya 15 tahun.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)