Idul Adha 2021

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Bolehkah?

Bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah didahulukan yang masih hidup atau yang sudah meninggal?

Editor: wulanndari
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
CEK KESEHATAN HEWAN KURBAN - Bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah didahulukan yang masih hidup atau yang sudah meninggal? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah didahulukan yang masih hidup atau yang sudah meninggal?

Sebentar lagi muslim di tanah air akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Hari raya Idul Adha merupakan hari yang spesial bagi umat islam.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Pada hari itu disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2021 Dilengkapi Jadwalnya

Baca juga: Kumpulan Resep Menu Spesial di Hari Raya Kurban Idul Adha, Mulai dari Gulai hingga Rendang

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

h
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah (Istimewa)

Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved