Berita Lombok

Pegawai Bank di Mataram Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 200 Juta

Oknum pegawai bank swasta di Kota Mataram diduga menggelapkan uang tetangganya yang nitip setoran, uang Rp 200 juta dipakai sendiri

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polresta Mataram
BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti surat perjanjian dan buku tabungan dalam kasus penipuan nasabah bank, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pegawai salah satu bank swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AN harus berurusan dengan polisi.

Pria berusia 43 tahun ini diduga menggelapkan uang tetangganya yang menitip setoran tabungan Rp 200 juta.

”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tapi digunakan untuk membuka usaha,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (8/7/2021).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban.

Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru.

Kemudian mengajak tetangga menjadi nasabahnya di bank tersebut.

Baca juga: Insiden Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, MUI NTB Beri Saran untuk Warga Agar Lebih Bijak

Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Sopir di PT Maulana Raya Lombok, Dibuka hingga 14 Juli 2021

“Korban percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta.

”Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku,” jelasnya.

Tapi uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank.

Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi.

”Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Uang korban habis digunakan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved