Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan
Akibat kecanduan narkoba, FS supervisor perusahaan swasta di Kota Mataram gelap mata
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Akibat kecanduan narkoba, FS (30), supervisor perusahaan swasta di Kota Mataram gelap mata.
Meski memiliki jabatan bagus dan gaji memadai, dia nekat gelapkan fasilitas perusahaan yang dipinjamkan kepadanya.
Mobil, handphone hingga laptop penunjang kerja malah digadaikan dan sebagian dijual secara online.
Perusahaan pun melaporkan perbuatan FS kepada polisi.
Baca juga: Transaksi Narkoba, Sopir Taksi dan Penumpang Ditangkap Polres Lombok Barat
Sehingga dia diciduk polisi di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021).
Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Tonton juga:
”Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6/2021).
Sebelum dilaporkan, perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS.
Baca juga: Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil
Perusahaan meminta dia segera mengembalikan fasilitas kantor tersebut.
Tapi FS mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian aset itu untuk memuaskan hasratnya menjadi pecandu narkoba.
”Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop dia gadai Rp 1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," jelasnya.
Akibat ulah FS perusahaan rugi Rp 80 juta.
Dia pun telah dipecah perusahaan dan kini ditetapkan sebagai tersangka diduga penggelapan.
Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
”Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.
(*)