CPNS NTB 2021

Tanya Jawab CPNS 2021: Bolehkah Gunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk Pendaftaran?

Inilah beberapa penjelasan dalam Tanya Jawab CPNS 2021, termasuk gunakan SKL untuk pendaftaran apakah diperbolehkan?

Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
SELEKSI PEGAWAI: Inilah beberapa penjelasan dalam Tanya Jawab CPNS 2021, termasuk gunakan SKL untuk pendaftaran apakah diperbolehkan? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah beberapa penjelasan dalam Tanya Jawab CPNS 2021, termasuk gunakan SKL untuk pendaftaran apakah diperbolehkan?

Meski jadwal resmi penerimaan belum tersedia, sejumlah informasi CPNS 2021 telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam menu Frequently Asked Questions (FAQ) di situs resmi SSCASN, terdapat beberapa informasi terkait syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar CPNS.

Selain itu, juga terdapat informasi tentang Pendaftaran Akun di https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak CPNS & PPPK 2021

Baca juga: UPDATE CPNS 2021 - Inilah Instansi yang Sudah Umumkan Jumlah Formasi, BNN Buka 148 Formasi

Diketahui, hingga Senin (14/6/2021) pukul 08.00 WIB, pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal dibukanya CPNS dan PPPK 2021.

Namun, melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN tahun ini.

Ketiga aturan baru, meliputi PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional.

Sebelumya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.

Halaman website sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel terdapat tanya jawab CPNS 2021 terkait syarat hingga pendaftaran akun di sscasn.bkn.go.id.(Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

Berikut ini rangkuman daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait syarat daftar dan pendaftaran akun CPNS 2021, dilansir sscasn.bkn.go.id:

Terkait Syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai pertauran masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Berapa batas usia pelamar SSCASN 2021?

Jawab:

Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

4. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Jawab:

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021.

5. Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari universitas untuk syarat pendaftaran?

Jawab:

Silakan cek syarat pendaftaran masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

Baca juga: Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak CPNS & PPPK 2021

6. Apakah akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Jawab:

Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

7. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Jawab:

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

8. Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki? Misal memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1?

Jawab:

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

9. Apakah ada kontak yang dapat dihubungi jika ada masalah dengan STR?

Jawab:

- Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional) Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950 Telp: (021) 5201590, ext.5809 Email: sekretariat.kfn@gmail.com

- Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) Whatsapp: 081113102210 / 081113102211 Telp: (021) 31923193 Instagram: @official.kki Twitter: @kkigoid Email: inamc@kki.go.id

- Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia) Whatsapp: 087787214141 Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id.

10. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Jawab:

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.

Sehingga, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Terkait Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

Jawab:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Terkait Pendaftaran Akun CPNS 2021

12. Apakah SSCASN itu?

Jawab:

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah, dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

13. Bagaimana jika muncul informasi "Nik sudah terdaftar" ketika membuat akun pendaftaran?

Jawab:

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

14. Bagaimana pengisian data "Nama" yang benar?

Jawab:

"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

15. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?

Jawab:

Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

16. Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

Jawab:

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

17. Apa yang dimaksud formasi khusus?

Jawab:

Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 yakni:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

- Diaspora;

- Penyandang Disabilitas;

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

18. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Jawab:

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

19. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak direferensi?

Jawab:

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

20. Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Jawab:

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil.

Refresh ulang browser yang digunakan.

Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanya Jawab CPNS 2021: Syarat, Dokumen yang Disiapkan, dan Pendaftaran Akun di sscasn.bkn.go.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved