Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu
Penjual pakaian online berinisial SF asal Mataram ditangkap Polresta Mataram karena jual narkoba
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penjual pakaian online berinisial SF (37), asal Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polresta Mataram karena diam-diam nyambi jualan narkoba jenis sabu.
Selain jualan pakaian, SF juga dikenal warga sebagai guru mengaji dan guru Bahasa Inggris di lingkungannya.
Tapi karena terlilit utang, SF diduga gelap mata dan nekat bisnis sabu.
”Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnnya, di Mataram, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Sosok Bripda Vani Simbolon, Polwan yang Menarik Hati Hotman Sitompul untuk jadi Asisten Pribadi
Heri menjelaskan, pelaku ditangkap Kamis malam (27/5/2021).
Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi undercover buy, yakni dengan penyamaran sebagai calon pembeli.
Setelah ada kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp 100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
Baca juga: Siswi SMP Meninggal Dunia Diduga Kecanduan Game Online, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan
”Saat transaksi, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya.
Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram.
Disita juga telepon genggam milik SF, beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 2,3 juta.
”Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah SF, petugas menemukan dua ons sabu dalam klip plastik ukuran besar.
Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di markas Polresta Mataram mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Lombok Timur.
”Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama.
Untuk satu gramnya, dia membeli Rp 1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta.
Terkait sumber barang yang disebutkannya, dia memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya.
SF kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk selanjutnya, pengembangan terus dilakukan. Kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
(*)