Terbelit Utang setelah Keluar Penjara, Residivis di Mataram Kembali Mencuri Motor
residivis kasus pencurian berinisial AW di Kota Mataram kembali berulah, diringkus Polsek Pagutan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Baru empat bulan bebas dari penjara, residivis kasus pencurian berinisial AW (36), di Kota Mataram kembali berulah.
Dia mencuri sepeda motor di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi AW mencuri sepeda motor terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
"Kita mendapatkan bukti CCTV ini dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret sepeda motor korban dan membawanya kabur," kata Kepala Kepolisian Sektor Pagutan Iptu I Ketut Artana, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Sembunyikan 520 Gram Sabu dalam Usus, Dua Pria Lombok Timur Dibekuk Polda NTB
Dengan terungkapnya identitas AW, polisi kemudian melakukan penelusuran di lapangan.
Keberadaanya terungkap saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi, di Lingkungan Griya Pagutan Indah, Sabtu (22/5/2021).
"Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah," ujarnya.
Setelah ditangkap, pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram itu mengakui perbuatannya.
Dia telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah berinisial NI dengan harga Rp 3 juta.
"Penadahnya juga kita tangkap," ujarnya.
Kepada polisi, NI mengakui bahwa sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW.
"Karena itu sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan. Dimana saja, pelaku pernah beraksi. Informasinya ada di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan," katanya.
Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk NI, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sementara itu, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.
Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan harian, AW mengaku terpaksa kembali melakukan aksi.
Baca juga: 13.541 Buruh Migran asal NTB Dipulangkan, 32 Orang Sudah Jadi Jenazah
"Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang," pungkas AW.
(*)