Kakak Tiri Rudapaksa Adik di Bawah Umur Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan

Siswi SMP berinisial SLS (13), asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan kakak tirinya.

Dok. Polres Loteng
DIPERIKSA: Pelaku pemerkosaan adik tiri (tengah) diperiksa Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.  

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban dan paman korban.

Baca juga: Disnakertrans NTB Siapkan 1.000 Calon Tenaga Kerja Terlatih untuk Mandalika

Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

"Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kasat Reskrim.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Dia melanggar pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved