Kakak Tiri Rudapaksa Adik di Bawah Umur Berkali-kali sampai Hamil 8 Bulan
Siswi SMP berinisial SLS (13), asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan kakak tirinya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban dan paman korban.
Baca juga: Disnakertrans NTB Siapkan 1.000 Calon Tenaga Kerja Terlatih untuk Mandalika
Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
"Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dia melanggar pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)