Kronologi Pria Disekap dan Disetrum, Pelaku Sakit Hati karena Korban Diduga Ludahi sang Istri
Pria di Sukoharjo diculik lalu dianiaya hingga disetrum, pelaku mengaku sakit hati karena korban diduga ludahi istrinya
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan di Klaten
Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).
Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.
Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.
Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.
Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.
"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.
Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.
Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.
"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.
Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.
Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.