Wanita 19 Tahun Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu, Korban Diancam dan Mengalami Trauma
Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis berinisial DYA. Perempuan berumur 19 tahun itu dinodai temannya sendiri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa menimpa seorang gadis berinisial DYA.
Perempuan berumur 19 tahun itu dinodai temannya sendiri.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.
Akibatnya DYA mengalami trauma dan melapor ke polisi.
Baca juga: Lihat Teman Diciduk Polisi di TV, Kakek Terlibat Kasus Rudapaksa Cucunya Serahkan Diri

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, pelecehan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan keduanya hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.