Seorang Paman Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui, Ayah Kandung Dibebaskan
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan menimpa anak bernama Bunga (bukan yang sebenarnya).
Diketahui pelaku adalah orang dekat korban sendiri, yakni pamannya yang berinisial DP.
Ia tega melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.
Baca juga: Seorang Satpam Klinik Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Sedang Jaga Ibunya, Pelaku Kini Dipecat
Ia dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.
Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.