Rudapaksa dan Bunuh Bocah 9 Tahun Secara Keji, Pria Asal NTT Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asma , terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak.

Dok. Polres Bima Kota
SIDANG: Pedelius Asma (tengah), terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak 9 tahun di Bima, mendengar pembacaan keputusan majelis hakim, dalam sidang, Senin (22/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asma (32), terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak berinisial KS (9), di Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa, didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Senin (22/3/2021).

”Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” kata Haris Tewa, diikuti ketukan palu tiga kali dan disambut histeris warga yang hadir di persidangan.

Majelis hakim menghukum mati terdakwa karena perbuatannya dianggap terlalu keji.

Selama diproses hukum, terdakwa juga menolak dan membantah perbuatannya.

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Masjid-masjid di NTB Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19

Sidang putusan dimulai pukul 10.00 Wita dengan penjagaan ketat anggota Polres Bima Kota.

Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta sejumlah organisasi perlindungan anak.

Usai pembacaan putusan, terdakwa dan penashat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim.

Dalam kasus itu, Pedelius Asma melanggar pasal 81 ayat 5, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak di bawah umur tersebut merupakan sejarah di Bima, NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi Mei 2020 silam.

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Polda NTB Sediakan Drive Thru Vaksin Covid-19

Baca juga: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,6 Guncang Bima NTB

Bocah malang itu ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis di depan kamar kos orang tuanya, di RT 013/RW 002, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasbar Kota Bima.

Korban diduga diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya.

Mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

”Korban diperkosa, dicekik, dan digantung di tali jemuran oleh teman bapaknya,” katanya.

Kasus tersebut kemudian diusut tim Polres Bima Kota, Polda NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved