Rudapaksa dan Bunuh Bocah 9 Tahun Secara Keji, Pria Asal NTT Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asma , terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima menjatuhkan hukuman mati terhadap Pedelius Asma (32), terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak berinisial KS (9), di Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Haris Tewa, didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Senin (22/3/2021).
”Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan terdakwa dihukum mati,” kata Haris Tewa, diikuti ketukan palu tiga kali dan disambut histeris warga yang hadir di persidangan.
Majelis hakim menghukum mati terdakwa karena perbuatannya dianggap terlalu keji.
Selama diproses hukum, terdakwa juga menolak dan membantah perbuatannya.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Masjid-masjid di NTB Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Sidang putusan dimulai pukul 10.00 Wita dengan penjagaan ketat anggota Polres Bima Kota.
Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, terdakwa dan penashat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim.
Dalam kasus itu, Pedelius Asma melanggar pasal 81 ayat 5, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.