NTB

Provinsi NTB Punya 278 Pulau Kecil, Waspada Jangan Sampai Dikuasai Asing

Dok. Diskominfotik NTB
RAKOR: Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kanan) menerima Laksamana Muda TNI Yusup, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, di kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (24/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) satu dari delapan provinsi kepulauan di Indonesia.

Terdiri dari dua pulau besar yakni pulau Lombok dan Sumbawa, serta terdapat 278 pulau-pulau kecil.

Selain itu, NTB juga menjadi destinasi pariwasata super perioritasi Indonesa, sehingga investor asing berlomba-lomba menanamkan investasi.

Di sisi lain, banyak juga yang berusaha mendapatkan hak kepemilikan atas tanah.

Persoalan itu kini menjadi perhatian pemerintah.

Upaya penguasaan asing terhadap sumber  alam melalui akan berusaha dicegah.

“Kita antisipasi penguasaan asing terhadap wilayah daratan, pesisir, dan pulau-pulau kecil untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan ketahanan nasional," kata Laksamana Muda TNI Yusup, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, dalam rakor, di Ruang Rapat Utama (RRU) kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (24/3/2021).

Ia menyebut, berbagai praktik dilakukan orang asing untuk menguasai hak tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum.

Seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.

Baca juga: PMI Bangun 8 Gudang Logistik di Indonesia, Dimulai dari NTB

Ada perjanjian pra nikah yang mengatur segala ketentuan dan disepakati kedua mempelai.

Lahan yang dibeli atas nama WNI sementara pengelolaan dilakukan orang asing.

Sementara itu, untuk perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI.

Pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan mengelola tanah milikinya.

Ia berharap, kepala daerah yang memiliki pesisir-pesisir dan pulau-pulau mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik.

"Jangan sampai dikuasai oleh orang asing," katanya.

Ia mempersilahkan orang asing datang berbondong-bondong tetapi sebagai penikmat saja.

Jangan sebagai pemilik lahan.

"Yang sering kita rasakan, kita menjadi orang asing di negeri sendiri” tuturnya.

Yusup menambahkan, sebagai negara hukum, Indonesia menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk mencegah penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam.

Antara lain Undang-undang (UU) RI  Nomor 5 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrarian, UU RI  Nomor  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Serta UU RI  Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI  27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi,l mengungkapkan, dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB.

Baca juga: NW Pancor dan Anjani Berdamai, Akhiri Polemik Panjang Ormas Terbesar di NTB 

Baca juga: 6 Pencuri dan Penadah Motor Diringkus Polres Sumbawa Barat, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

Untuk itu, Pemprov NTB telah membentuk Tim Penertiban Orang Asing (Timpora).

Tim terdiri dari banyak pihak mulai dari imigrasi, kepolisian, dan pemda.

Ada beberapa investor datang ke NTB sejak tahun 2004, tetapi sampai saat ini belum melakukan kegiatan invetasi.

"Sehingga kami mencurigai apa yang dilakukannya maka kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” jelas Gita.

Gita menambahkan, Pemprov NTB mengusulkan dibangun Global Hub di Kawasan Bandar Kayanagan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Lokasinya dekat dengan Alur Laut Kepulaua Indonesia (AKLI II) yang merupakan Highway pelayaran dunia.

Berada di posisi strategis berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade And Development (UNCTAD).

(*)