NTB

Jualan Sabu, Pegawai Puskesmas dan Satpol PP di Kota Bima Diringkus Polisi

Dok. Polres Bima Kota 
DIGEREBEK: Dua orang pegawai ditangkap anggota Polsek Wera karena membawa sabu-sabu, Senin (8/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang honorer Puskesmas Wera berinisial AF (28) dan honorer Polisi Pamong Praja (Pol PP) kantor Camat Wera AA (30), diringkus polisi. 

Keduanya diduga kuat menjual barang haram jenis sabu-sabu. 

Kedua warga Desa Wora Kecamatan Wera kelahiran 1993 dan 1991 ini dibekuk tim Polsek Wera, di halaman salah satu kios bengkel motor Dusun Muhajirin, Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Senin (8/3/2021) siang. 

Baca juga: Limbah Oli Kapal Mencemari Dermaga Nelayan, Warga Gedor ASDP Poto Tano

“Keduanya kami amankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan kini diamankan di Mapolsek Wera,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wera, IPTU Husnain, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/3/2021). 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti satu buah sendok pipet, bong kaca dan dua unit handphone. 

Tonton Juga :

“Ada juga kami temukan 15 poket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam kotak kecil serta uang tunai,” benernya.

Setelah diamankan sementara di Polsek Wera, keduanya kini ditahan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Hard Disk Eksternal Sering Lemot, Pria Ini Kaget Ternyata Bodong: Isinya Flask Disk dengan Pemberat

Mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya.

(*)