Truk Berisi Kayu Ilegal Dicegat Polsek Ropang saat Keluar dari Perkampungan
Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang mengamankan 1 unit truk berisi puluhan batang kayu Sonokling tanpa dokumen
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang mengamankan 1 unit truk berisi puluhan batang kayu Sonokling tanpa dokumen.
Truk jenis Mitsubishi dengan plat EA 8556 F itu dikendaraai sopir beriniasial WD alias Jito (30).
Kendaraan mencurigakan itu dicegat saat melintas di jalan raya Sumbawa-Lunyuk, tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, pukul 04.30 Wita, Kamis (4/3/2021).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Sumardi membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB
”Kami amankan seorang sopir beserta truk yang mengangkut 50 batang kayu Sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen,” ujar Kasubag Humas AKP Sumardi, Kamis (4/3/2021).
Tonton Juga :
Sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang kendaraan truk membawa kayu menuju Sumbawa.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel melakukan patroli di seputaran desa Lenangguar.
Baca juga: Produk Lokal NTB Dipamerkan Selama Sebulan di KEK Mandalika: Kain Tenun hingga Motor Listrik
Pukul 04.30 Wita, Kanit Reskrim melihat kendaraan truk melintas dari dalam kampung. Tepatnya di gang samping Koramil Ropang.
Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis Sonokling.
Kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.
"Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
(*)