NTB

3 Pengedar Sabu Terciduk di Indekos Melayu Kota Bima, Ada 1 Perempuan

Dok. Polres Bima Kota
PENGEDAR: Tiga orang pengedar sabu-sabu meringkuk saat dibawa ke markas Polres Bima Kota, Rabu (3/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap 3 orang pengedar sabu.

Mereka digerebek di rumah kos-kosan Kelurahan Melayu, Kota Bima, Rabu (3/3/2021), pukul 02.30 Wita.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial IN alias GM (36), warga Kelurahan Paruga.

NR (33) warga Kelurahan Paruga, dan MF (23) warga Kelurahan Sarae, Kota Bima.

Baca juga: Begal Marak di Jalur Bypass, Polres Lombok Barat Kembali Tangkap Komplotan Baru

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti tiga lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,70 gram.

Setelah ditimbang diketahui berat netto 1,95 gram.

Kemudian diamankan 3 unit handphone, dan uang senilai Rp 16,9 juta.

“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kakek 65 Tahun Tega Lecehkan 6 Anak Perempuan di Bawah Umur, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat tim menerima informasi masyarakat.

Satu indekos di RT 002/RW 001, Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.

Setelah didalami, sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.

“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” terangnya.

Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Kami memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga,” katanya.

(*)