NTB
3 Pengedar Sabu Terciduk di Indekos Melayu Kota Bima, Ada 1 Perempuan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota kembali menangkap 3 orang pengedar sabu.
Mereka digerebek di rumah kos-kosan Kelurahan Melayu, Kota Bima, Rabu (3/3/2021), pukul 02.30 Wita.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial IN alias GM (36), warga Kelurahan Paruga.
NR (33) warga Kelurahan Paruga, dan MF (23) warga Kelurahan Sarae, Kota Bima.
Baca juga: Begal Marak di Jalur Bypass, Polres Lombok Barat Kembali Tangkap Komplotan Baru
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti tiga lembar plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,70 gram.
Setelah ditimbang diketahui berat netto 1,95 gram.
Kemudian diamankan 3 unit handphone, dan uang senilai Rp 16,9 juta.
“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Kakek 65 Tahun Tega Lecehkan 6 Anak Perempuan di Bawah Umur, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat tim menerima informasi masyarakat.
Satu indekos di RT 002/RW 001, Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Setelah didalami, sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.
“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” terangnya.
Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga,” katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tiga-orang-pengedar-sabu-sabu-meringkuk.jpg)