Akhir Cerita Suami Curi HP Istri: Sepakat Damai, Uang Hasil Penjualan HP Diberikan ke Istri
Pria berinisial BP, seorang suami di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone istrinya dibebaskan dari proses hukum
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pria berinisial BP (42), seorang suami di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone (HP) istrinya dibebaskan dari proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.
Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
”Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice,” kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan persnya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pegang Kabel Alat Cukur, Bocah asal Dompu Tewas Tersengat Listrik di Samping Ayahnya
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.
Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.
Tonton Juga :
”Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,” katanya.
Baca juga: 2 Bulan Keluar Penjara, Pemuda Lombok Barat Ini Tertangkap Lagi Curi HP
Penerapan restorative justice, lanjut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.