Penahanan Ditangguhkan, Ibu-ibu : Alhamdulillah, Bahagia Bisa Keluar dari Tahanan
Setelah penahanan ditangguhkan, keempat ibu rumah tangga asal Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sangat bersyukur
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Setelah penahanan ditangguhkan, keempat ibu rumah tangga asal Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat bersyukur.
Untuk sementara mereka bisa menghirup udara bebas.
Ibu-ibu ini ini kembali bisa berkumpul bersama keluarga, meski harus tetap mengikuti serangkaian proses persidangan.
Adapun keempat orang ini adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Baca juga: Buntut Penahanan Ibu-ibu Lombok Tengah, Dinas Kesehatan Cek Kondisi 11 Anak Lingkar Pabrik Tembakau
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus pelemparan pabrik tembakau di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Lombok Tengah.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya mengambulkan penangguhan penahanan, Senin (22/2/2021), wajah keempat ibu-ibu tersebut tampak haru bercampur bahagia.
Bahkan mereka tidak bisa berkomentar banyak.
Baca juga: VIRAL 4 Ibu-ibu Dipenjara karena Lempar Pabrik, Polda NTB: Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Martini (22), seorang diantaranya mengaku sangat senang bisa pulang.
Dia sudah tidak sabar ingin kembali ke rumah, setelah hampir seminggu mendekam di sel tahanan Rutan Praya.