VIRAL 4 Ibu-ibu Dipenjara karena Lempar Pabrik, Polda NTB: Polisi Tidak Lakukan Penahanan
Viralnya kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah mendapat atensi Polda NTB
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Viralnya kasus penahanan empat ibu rumah tangga yang melempar pabrik tembakau di Lombok Tengah mendapat atensi Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar.
Ia menjelaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan perusakan melakukan proses hukum sesuai prosedur.
Baca juga: Cerita Anak Lumpuh Tinggal di Dekat Pabrik, Rindu sang Ibu, Sesak dan Sakit Dada saat Makan
Keempat ibu-ibu tersebut disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penara.
“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).
Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Dinilai Berlebihan, Tim Hukum Temukan Kejanggalan
“Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan) polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.
Sehingga Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.
Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.