Sudah Terapkan Prokes Covid-19, Pesta Pernikahan di Sumbawa Tetap Dibubarkan
Pesta perkawinan di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan petugas.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pesta perkawinan di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibubarkan petugas.
Acara resepsi yang berlangsung Rabu (17/2/2021) itu terpaksa dihentikan karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Pembubaran resepsi dilakukan langsung Kapolsubsektor Labuhan Badas Iptu Abdul Muis Tajudin bersama sama Danramil Sumbawa Kapten Inf Zainal Abidin.
Juga Babinsa Labuhan Sumbawa beserta Kabid Tibum Pol PP Kabupaten Sumbawa yang datang ke lokasi.
Kapolsubsektor Labuhan Badas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, pembubaran acara pernikahan dilakukan setelah banyak menerima laporan warga terkait kerumunan acara pernikahan di Labuhan Badas.

Berdasarkan fakta di lapangan, acara tersebut sebenarnya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Namun mengingat banyaknya laporan masyarakat, tindakan pun diambil.
Baca juga: Serunya Berburu Buah Durian di Lombok, Ini Beberapa Tempat yang Bisa Didatangi
Baca juga: Pasangan Suami Istri Selundupkan 5 Bungkus Sabu Dalam Dubur Ditangkap BNN NTB
Baca juga: 75 Ribu Masyarakat NTB Akses Layanan Listrik Secara Online
"Acara terpaksa dihentikan agar tidak terjadi keresahan di masyarkat," katanya.
Tim mengimbau keluarga serta penyelenggara segera menghentikan kegiatan tersebut.