Muncul Polemik Suntik Vaksin Bisa Batalkan Puasa, Bagaimana Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan?
Muncul pro kontra soal suntik vaksin yang dapat batalkan puasa, bagaimana saran MUI vaksinasi covid-19 di bulan ramadan?
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNLOMBOK.COM - Muncul pro kontra soal suntik vaksin yang dapat batalkan puasa, bagaimana saran MUI vaksinasi covid-19 di bulan ramadan?
Proses vaksinasi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung sampai Bulan Ramadan atau bertepatan pada April 2021.
Seperti diketahui, umat muslim menjalani ibadah puasa pada Bulan Ramadan.
Hal itu menimbulkan diskusi tersendiri tentang boleh atau tidaknya sesaorang yang berpuasa disuntik vaksin.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, mengatakan, sejumlah alasan menyeruak tentang vaksinasi, termasuk melibatkan alasan medis.
"Kalau siangnya itu kan pro kontra, ada yang bilang itu membatalkan puasa, ada yang bilang tidak karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan," kata Rojak melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 16 Februari: Total 1.233.959 Kasus Positif, 1.039.674 di Antaranya Sembuh
Baca juga: Ada Autoimun, Ini Kondisi Terkini Ashanty yang Terpapar Covid-19, Terbaring hingga Dipasang Oksigen

Rojak memaparkan, secara hukum ibadah, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh membatalkan puasa.
Namun, di sisi lain ada yang berpendapat bahwa vaksinasi adalah demi kesehatan.
"Iya kan tidak melalui dua lubang dubur maupun qubul, tetap dari manapun seandainya memasukkan sesuatu ya membatalkan puasa," ujarnya.