Tekan Kasus Covid-19, Pemprov NTB akan Batasi Kegiatan Masyarakat dari Tingkat RT dan Desa
Untuk menekan kasus positif Covid-19, Pemprov NTB akan segera memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau tingkat lokal.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Untuk menekan kasus positif Covid-19, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau tingkat lokal.
Pemerintah Provinsi NTB pun telah menyiapkan surat instruksi Gubernur NTB terkait Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM Mikro di NTB.
“Kita akan kembali singsingkan lengan baju dan sebagaimana daerah-daerah lain sudah mulai menerapkan PPKM Mikro. Karena itu daerah kita juga harus melakukan langkah-langkah untuk menurunkan angka Covid-19,” kata Sekertaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, saat memimpin rapat pembahasan surat instruksi gubernur terkait PPKM Mikro, di kantor Gubernur NTB,
Rabu (10/2/2021).

Kebijakan PPKM merupakan tidak lanjut kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait PPKM, sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19.
Di NTB, pemberlakuan PPKM Mikro akan dipadukan dengan program Kampung Sehat Polda NTB yang digelar sejak 2020.
Gita menjelaskan, aturan PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah.
Apakah dia masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya non esensial.