Pria Paruh Baya Lombok Barat Ditangkap karena Miliki Sabu 1,12 Gram
Pria paruh bayar berinisial MZ (52), ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat karena diduga memiliki sabu seperti 1,12 gram.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pria paruh bayar berinisial MZ (52), ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat karena diduga memiliki sabu seperti 1,12 gram.
MZ ditangkap di rumahnya, di Dusun Dasan Tapen, Kelurahan Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (10/2/2021).
Ia diciduk polisi beserta barang bukti sabu 1,12 gram miliknya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di Dusun Dasan Tapen sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Setelah yakin informasi yang diperoleh, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga MZ alias Abin saat berada di dalam rumahnya.
“Terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan kepala dusun setempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.