Tidak Taat Prokes, Pesta Ulang Tahun di Kafe Jalan Hasanuddin Dibubarkan Polres Sumbawa
Kepolisian Resor Sumbawa melalui personel Polsubsektor Kota Sumbawa membubarkan acara ulang tahun di sebuah kafe di Kota Sumbawa, Senin malam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kepolisian Resor Sumbawa melalui personel Polsubsektor Kota Sumbawa membubarkan acara ulang tahun di sebuah kafe di Kota Sumbawa, Senin (1/2/21) malam.
Acara tersebut dibubarkan karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Juga dinilai melanggar batas waktu yang ditentukan, sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Bom Molotov Teror Rumah Warga di Dompu, Dua Sepeda Motor Terbakar
Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsubsektor Kota memberikan pemahaman dan meminta pengunjung kafe yang sedang merayakan ulang tahun segera menghentikan acara hiburan.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan kegiatan penertiban tersebut.

Anggota melakukan penertiban di lokasi tongkrongan Ruang Hati, di Jalan Hasanuddin Sumbawa.
Acara malam itu terpantau sangat ramai dan diduga tidak menerapkan prokes Covid-19.
Baca juga: Alasan Ibu di Bima Setubuhi Anak Kandung: Terpisah dari Suami saat Pandemi Covid-19
"Kami tertibakan karena sudah melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Meski demikian, petugas memberikan himbauan dan pemahaman dengan cara yang humanis.
Akhirnya pengelola dan pengunjung bersedia membubarkan diri dengan tertib.
Ke depan seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini Kabupaten Sumbawa masih berada di zona merah.
"Mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.
(*)