Oknum PNS Pemprov NTB Cetak Uang Palsu, Transfer Melalui Kios BRI Link
Oknum PNS Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SRM ditangkap penyidik Polres Lombok Timur karena mencetak uang palsu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Di antaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagek, dan di wilayah Lombok Timur.
Baca juga: Ibu di Dusun Serewe Lombok Tengah Tewas Diseruduk Mobil setelah Terpental ke Sawah
Namun, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku.
”Pelaku SRM mengaku sudah melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir,” terang Kompol Kiki Firmansyah.
Pelaku mengaku bekerja sendiri, tapi penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lainnya.
”Kita akan kembangkan kembali, sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5,2 juta pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku kerap mencampurkan uang palsu dengan uang asli, selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku SRM dikenakan pasal 36 ayat (3), ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011.
Baca juga: TNGR: Pendaki Rinjani Jatuh di Bekas Longsoran Gempa Lombok 2018
Dia terancam hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku, dan sejumlah uang asli yang diduga hasil kejahatan SRM.
(*)