Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada
Tiga orang pencuri laptop Panwaslu Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditangkap.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Tiga orang pencuri laptop Panwaslu Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ditangkap.
Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Aiptu I Kadek Edi Wirawan menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Mereka adalah AS (38 tahun), asal Dusun Tunjang Sari, Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan.
Berikutnya NP (25 tahun), dari Dusun Langkangkok Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Baca juga: Kakek di Bima Rudapaksa Dua Bocah, Korban Awalnya Mencari Mangga di Kebun
Dan terakhir HA (16 tahun) alamat Dusun Medana, Desa Medana, Kecamatan Bayan.
Berbekal hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di kantor Panwaslu, tim Puma Polres Lombok Utara mengetahui identitas pelaku.
Tonton Juga :
Tim Puma terlebih dahulu menangkap HA.
Dia memberitahukan petugas tentang keberadaan dua temannya.
Ketiga pelaku ini melakukan aksinya, Rabu (28/9/2020), sekitar Pukul 02.00 Wita, di Sekretariat Panwaslu, Dusun Greneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Mereka masuk melalui jendela.
Setelah berhasil membuka jendela, ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil laptop di dalam lemari.
Laptop yang diambil pelaku diletakkan dalam lemari.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ke unit Reskrim Polsek Bayan.
Kini ketiga pelaku tersebut berada di markas Polres Lombok Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita di Lombok Tengah, Disuruh Minum Racun agar Bayi Tewas
Terkait Pilkada?
Kepala Satuan Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan, ia bangga terhadap timnya yang beberapa kali mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
"Saya bangga dengan kinerja Tim Puma yang selalu siap ketika dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut untuk menggali apa motif pencurian.
"Tim kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak," katanya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
(*)