Edhy Prabowo Terjerat Korupsi Benih Lobster, Prabowo Subianto Marah dan Kecewa Merasa Dikhianati

Kasus korupsi ekspor benur yang dilakukan Edhy Prabowo membuat berang Prabowo Subianto.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo 

Hashim menerangkan, PT Bima Sakti Mutiara telah terjun di bisnis bidang kelautan sejak 1986, yakni di bidang budidaya mutiara.

Kemudian baru dalam lima tahun terakhir perusahaannya ikut bergerak di budidaya kelautan lain seperti teripang, kepiting dan kerapu.

"Lima tahun yang lalu bisnis mutiara mulai mandek. Merugi terus, padahal memiliki 214 karyawan di Nusa Tenggara Barat."

"Timbul ide melakukan diversifikasi di luar mutiara, ada ide untuk teripang, untuk lobster, budidaya seperti kepiting dan sebagainya. Ini kan kelautan," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan tak pernah melakukan pengajuan izin atau terbesit niat untuk melakukan ekspor lobster dan benur sejak dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Perusahaannya juga belum mendapatkan izin ekspor benur lobster sejak kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Edhy.

Namun demikian, Hashim mengakui turut mendorong Edhy membuka keran ekspor sebanyak-banyaknya.

Hal tersebut dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan Edhy tak jadi celah untuk monopoli bisnis ekspor benur.

"Tahun lalu saya bilang berapa kali saya wanti-wanti saya usulkan berikan izin sebanyak-banyaknya."

"Saksi hidup banyak di belakang saya."

"Saya bilang, ‘Ed buka saja sampai 100 karena Prabowo tidak mau monopoli dan saya tidak suka monopoli dan Partai Gerindra tidak suka monopoli’," katanya.

Sebagai informasi, Edhy ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin ekspor benih lobster oleh KPK.

Selain Edhy, lembaga antirasuah itu juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca juga: Kekecewaan Prabowo Saat Edhy Ditangkap KPK: Dia Anak yang Diangkat dari Selokan 25 Tahun Lalu

Kasus yang menjerat Edhy sendiri bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan tahun ini.

Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved