Wakil Gubernur NTB: Jangan Biarkan Anak Terjerumus Jaringan Terorisme!
Anak-anak harus dilindungi dari aksi kekerasan dan radikalisme, hal tersebut seperti yang dikatakan Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anak-anak harus dilindungi dari aksi kekerasan dan radikalisme, hal tersebut seperti yang dikatakan Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah.
"Salah satu benteng perlindungan tersebut yaitu ketahanan keluarga," kata Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, saat memberi sambutan pada Forum Koordinasi Pelaksana Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme, di Hotel Golden Palace, Kamis (19/11/2020).
Dari keluarga yang tangguh akan lahir anak-anak soleh, kreatif, mencintai tanah air, dan tidak mengedepankan egoisme.
“Jika dalam keluarga sudah terbangun etos kerja yang baik, cara berkomunikasi yang baik, Insya Allah banyak masalah negeri ini bisa kita tangani bersama,” kata Rohmi.
Dalam kesempatan tersebut Rohmi mengemukakan sejumlah alasan kenapa anak perlu dilindungi.
Pertama, anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga, diberikan perhatian yang baik.
"Jauhkan anak dari tindakan kekerasan, apalagi terjerumus ke terorisme," imbuhnya.
Ketahanan keluarga, menjadi hal yang sangat penting. "Jangan sampai dianggap remeh."

Di Provinsi NTB ada program Posyandu Keluarga yang memiliki posisi strategis dalam membangun keluarga yang sehat dan tangguh.
“Kita ingin seluruh program-program tersebut menyentuh masyarakat hingga ke desa-desa,” harapnya.
Baca juga: Nama-nama Nelayan Korban Kecelakaan di Perairan Lombok, Berasal dari Medan hingga Flores
Baca juga: Hari Ketiga Pencarian, 4 Nelayan Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Lombok Belum Ditemukan
Baca juga: Remaja Komplotan Begal Mahasiswa Diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Masih Kejar Buron
Alasan kedua, anak perlu dilindungi karena ada jaminan dari negara yakni pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, maka harus dicegah bila ada hal hal yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak," lanjutnya.
Acara tersebut diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB.
(*)