Mencuri di 67 Lokasi, Komplotan Bandit Diringkus Polresta Mataram
Satuan Reskrim Polresta Mataram meringkus komplotan bandit spesialis pencurian di Kota Mataram.
Juga linggis untuk menjebol pintu dan brankas. Serta puluhan barang bukti lainnya.
"Barang bukti (hasil curian) sebagian sudah dijual. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Termasuk juga untuk pelaku penadahnya,’’ tegas Guntur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat beraksi
komplotan pencuri ini sangat terorganisir.
Satu pelaku masih di bawah umur, tapi sangat licin dan cekatan saat beraksi.
"Memang ada yang di bawah umur. Tapi semua kunci bisa dia buka. Borgolnya saja bisa dibuka. Apalagi terali,’’ ungkapnya.
Kadek berjanji untuk perang dengan pelaku kejahatan di Kota Mataram.
"Ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Mataram,’’ katanya.
Dengan perbuatannya, enam pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Satu pelaku lainnya terancam pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)