Kenalan di Medsos, Pria Hidung Belang di Mataram Peras Wanita Paruh Baya Pakai Video Syur
Seorang karyawan swasta berinisial FA, asal Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram
Tribunlombok.com/Sirtu
PEMERASAN: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti dan pelaku FA (belakang; pakai baju tahanan) saat gelar perkara, Senin (2/11/2020).
Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram.
Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas.
Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Penangkapan ini disertai barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM.
”Sudah tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Pelaku melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 369 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)