Sepakat Damai, Bos Perusahaan Negara yang Bawa Istri Orang Malam-malam Harus Bayar Denda Kambing

Masalah bos perusahaan negara yang bawa istri orang malam-malam sepakat damai, kini si bos harus bayar denda adat berupa kambing hingga beras

Editor: wulanndari
KOMPAS.COM / SUWANDI
Sidang adat di Kelurahan Sukasari, Sarolangun Jambi memutuskan bos perusahaan telekomunikasi milik negara dikenai denda kambing. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masalah bos perusahaan negara yang bawa istri orang malam-malam sepakat damai, kini si bos harus bayar denda adat berupa kambing hingga beras.

Seorang bos perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun, Jambi, bernama Rus diketahui membawa istri orang malam-malam selama tiga jam.

Akibatnya, Rus harus dikenai denda beruba kambing hingga beras.

Hal itu diputuskan dalam sidang adat Kelurahan Sukasari.

Bos perusahaan pelat merah itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari. Peristiwa itu terjadi bulan Agustus 2020.

Ada Lagi, Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Mirip Sunda Empire di Garut, Ubah Bhineka Tunggal Ika

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi menceritakaan, Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Lokasi penjemputan adalah SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.

Kemudian mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.

Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.

Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.

Kabar Mat Solar Bajaj Bajuri, Masih Lawan Stroke Kini Diduga Kena Tipu hingga Rugi Ratusan Juta

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).

Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.

Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.

Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.

Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.

Tentu tidak langsung harus dibayar, sambung Datuk Syargawi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.

Kabar Terkini Kang Mus Preman Pensiun Stroke hingga Gangguan Mata, Epy Kusnandar: Jangan Khawatir

Sepakat damai

Lebih jauh, Datuk Syargawi menjelaskan, dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai.

Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.

"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.

Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.

Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari.

Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya. Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.

Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. (Kompas.com/Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved