Sepakat Damai, Bos Perusahaan Negara yang Bawa Istri Orang Malam-malam Harus Bayar Denda Kambing
Masalah bos perusahaan negara yang bawa istri orang malam-malam sepakat damai, kini si bos harus bayar denda adat berupa kambing hingga beras
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
Tentu tidak langsung harus dibayar, sambung Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
• Kabar Terkini Kang Mus Preman Pensiun Stroke hingga Gangguan Mata, Epy Kusnandar: Jangan Khawatir
Sepakat damai
Lebih jauh, Datuk Syargawi menjelaskan, dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai.
Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.
Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari.
Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya. Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. (Kompas.com/Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing "