Ayahnya Meninggal Ibunya Nikah Lagi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman dan Diancam akan Dibunuh
Bocah perempuan berinisial N (8) di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengalami nasib pilu.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Ibu Menikah Lagi Usai Ayah Meninggal, Bocah 8 Tahun di Muba Dicabuli Paman"
