Ayahnya Meninggal Ibunya Nikah Lagi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman dan Diancam akan Dibunuh

Bocah perempuan berinisial N (8) di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mengalami nasib pilu.

Editor: Wulan Kurnia Putri
net/stomp
Ilustrasi perkosaan. 

Saat ini, AH telah mendakam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

(Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Ibu Menikah Lagi Usai Ayah Meninggal, Bocah 8 Tahun di Muba Dicabuli Paman"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved