Wanita Nekat Curi Sertifikat Tanah, Digadaikan Rp 221 Juta, Akhirnya Ditangkap setelah 2 Tahun Buron
Seorang wanita berinisial SA akhirnya brhasail ditangkap petugas kepolisian Mapolres Wonogiri. SA sudah 2 tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SA akhirnya brhasail ditangkap petugas kepolisian Mapolres Wonogiri.
SA sudah 2 tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
• Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia karena Virus Corona
SA nekat mencuri sertifikat tanah milik keluarganya, yang masih merupakan adik ipar tersangka.
Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing mengatakan, kejadian itu terjadi pada Desember 2018.

"Tempat Kejadian Perkaranya ada di kawasan Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri," katanya.
Kejadian bermula, saat tersangka memasuki rumah korban, yang masih memiliki ikatan keluarga itu.
Tersangka kemudian mengambil sertifikat tanah milik korban untuk digadaikan.
• Syarat-syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung Masuk ke Rekening
"Sertifikat itu digadaikan sebesar Rp221 juta," imbuhnya.
Kasat Reskrim Iptu Gala Rimba Doa Sirrang menambahkan, sertifikat itu digadaikan kepada tetangga tersangka.
Tetangganya tau bahwa sertifikat itu hasil curian, dan membantu polisi dalam proses penyidikan.
• Wanita Asal Jabar Ini Ditinggal 3 Temannya di Hotel 2 Pekan Bersama Uang Mainan Rp 1,3 M
"Tetangganya sangat kooperatif, dan mau membantu penyidikan kami." imbuhnya.
"Sertifikat itu kemudian dititipkan kepada kami sebagai barang bukti," tandasnya.
(TribunSolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Wanita Asal Wonogiri Curi Sertifikat Tanah Keluarganya, Digadaikan Rp 221 Juta, Sempat Buron 2 Tahun"