KPI Sentil SILET Setelah Tayangkan Barang Mewah Milik Sosialita Asal Jakarta
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk acara SILET yang ditayangkan di iNews.
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi teguran tertulis untuk acara SILET yang ditayangkan di iNews.
Dilihat dari website resminya, KPI memberikan teguran karena SILET menayangkan barang-barang mewah miliki sosialita asal Jakarta, Helena Lim.
Helena Lim diketahui merupakan penyanyi, pengusaha hingga sosialita papan atas yang memiliki hunian mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dalam tayangannya 8 Juli 2020, SILET juga menayangkan ulasan tentang harga dari barang mewah yang dimiliki Helena.
Berikut isi teguran lengkap yang dirilis oleh KPI di lamaan resminya kpi.go.id :
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Silet” di iNews TV.
rogram infotainmen ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan menampilkan koleksi barang mewah milik an.
Helena Lim seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu dan mobil dilengkapi dengan menyebutkan harganya.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan memamerkan koleksi barang mewah
dengan menyebutkan harganya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam hidup bermasyarakat.
• Jadwal Acara TV 6 Agustus 2020, Naruto The Last Shinobi di GTV, Bioskop TransTV: Ghost in The Shell
Selain itu, tayangan memamerkan kekayaan tidak memiliki value dan juga pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja.
Seolah mengajarkan ukuran nilai diri dari materi.
“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis,"
"Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran,"
"Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi,” jelas Mulyo, Senin (3/8/2020).
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran kedua tersebut, temuan pelanggaran itu terjadi