Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi.
Lapor
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.
"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.
Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus. (Kompas.com/Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar"
Tags
Dosen Melakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi
Pelecehan Seksual
Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara B
Editor: Wulan Kurnia Putri
Sumber: Kompas.com