Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar
Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat melakukan pelecehan seksual pada seorang mahasiswi.
Peristiwa itu terjadi saat mahasiswi sedang melakukan bimbingan skripsi.
Akibat perbuatannya, oknum dosen diskors selama lima tahun.
Pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di satu ruangan di Fakultas Hukum.
• Saksi Beberkan Identitas Pelaku Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi Ungkap Dugaan Waktu Kematian Korban
Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.
• Kakek Nekat Cabuli Tetangga, Ngaku Tak Tahan karena Istri Sakit, Pelaku Beri Rp 20 Ribu ke Korban
Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.