Hana Hanifah Dibayar Rp 20 Juta oleh Pengusaha Medan Inisial A, Sudah Ditransfer ke Rekening

Hana Hanifah dibayar Rp 20 juta oleh pengusaha Medan berinisial A. Saksi R bertugas menjemput Hana dari bandara.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Medan/HO
ARTIS FTV berinisial HH (tengah) saat diamankan petugas Polrestabes Medan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Teka-teki bayaran artis FTV Hana Hanifah (23) yang digerebek bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (13/7/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB, mulai terkuak.

Hana Hanifah dibayar Rp 20 juta oleh pengusaha Medan berinisial A.

Di berita sebelumnya disebutkan bahwa pria yang booking Hana adalah pria inisial R.

Belakangan disebutkan oleh polisi, bahwa sosok R ternyata adalah terduga muncikari yang turut diamankan kepolisian.

Foto Artis FTV saat Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Prostitusi, Digerebek di Hotel Bersama Pria

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa Hana telah dikirimkan uang ke rekeningnya senilai Rp 20 juta oleh pengusaha A.

"HH sudah dibayar Rp 20 juta oleh A, dan sudah ditransfer ke rekeningnya," kata Senin (13/7/2020) malam.

Ditanya mengenai apakah jumlah tersebut sudah keseluruhan atau hanya uang muka, Riko menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Sedang kita dalami masuk materi penyidikan. Nanti kita sampaikan kalau sudah jelas, enggak bisa disampaikan sekarang," tuturnya.

Ia menyebutkan untuk saksi R bertugas menjemput Hana dari bandara.

Penjelasan Polisi soal Penangkapan Artis FTV dari Kamar Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi

"Kita masih selidiki apa peran dari R," ungkapnya.

Riko menyebutkan berdasarkan hasil pengakuan Hana, awalnya dirinya menghubungi muncikari yang ada di Jakarta.

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya langsung berkomunikasi dengan temannya yang ada di Jakarta," tutur Riko.

Selanjutnya, muncikari tersebut menghubungi kaki tangannya di Medan untuk mencarikan klien yang mau menggunakan jasa Hana.

Setelah deal, kemudian Hana langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Medan.

"Kemudian rekannya yang ada di Jakarta, komunikasi dengan rekannya yang ada di Medan. Kemudian yang bersangkutan dijemput di bandara," tuturnya.

Lalu keduanya bertemu di sebuah hotel, hingga akhirnya personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Hana bersama pria A (bukan R seperti diberitakan sebelumnya) yang menggunakan jasanya.

Turut diamankan R (30) warga Medan yang merupakan kaki tangan muncikari di Jakarta.

Riko juga menyebutkan ketiganya masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved